judi online adalahPerlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orangSkema permainan judi on dirancang untuk menciptakan efek ketagihan para petaruh. Adiksi terhadap judi serupa dengan kecanduan narkoba. P