makelar 33Makelar adalah suatu pedagang perantara yang memiliki fungsi untuk menjual barang orang lain sehingga mendapatkan upah atau menerima keuntungan dari penjualanMakelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang