makelar 33pihak makelar dan Konveksi Amin melakukan musyawarah dan mendapatkan kesepakatan baru yakni pihak Konveksi Amin memberikan upah sebesar 10% kepada makelar walaupunMakelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa