Daftar Login

Memahami Aturan Hukum Profesi Makelar - Hukumon

MEREK : makelar 33

Memahami Aturan Hukum Profesi Makelar - Hukumon

makelar 33, Jakarta - Makelar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah individu atau badan hukum yang berfungsi sebagai perantara perdagangan. Mereka bertindak sebagai jembatan antara pembeliMakelar adalah suatu pedagang perantara yang memiliki fungsi untuk menjual barang orang lain sehingga mendapatkan upah atau menerima keuntungan dari penjualan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas