presiden 4dSementara itu, PNS golongan 4d akan menerima gaji terendah sebesar Rp3,7 juta pada tahun 2025. Menurut PP Nomor 5 Tahun 2025, berikut tabelSementara itu, PNS golongan 4d akan menerima gaji terendah sebesar Rp3,7 juta pada tahun 2025. Menurut PP Nomor 5 Tahun 2025, berikut tabel